
Ketua KPK, yang bernama Setyo Budiyanto, menyebutkan bahwa ada dinamika dalam pelaksanaan dalam OTT yang juga pada saat
ini sendiri juga telah dalam mengalami seperti beberapa perubahan. Hal itu juga seiring dengan adanya berkembangnya
dan juga beberapa modus operandi yang juga tindakan dalam pidana korupsi.
Jika dahulunya itu dalam keadaan praktik secara suap ataupun dengan gratifikasi yang juga biasa sering untuk dilakukan secara langsung melalui
dari adanya pertemuan seperti tatap muka, kini para pelaku juga lebih cenderung juga dalam menggunakan cara yang jauh lebih kompleks.
Sekarang ini juga dalam prosesnya itu sebenarnya sudah beralih, modusnya kali ini pun juga sudah cukup berubah. Kalau dahulu
itu mungkin secara langsung seperti dari face to face, mereka itu nantinya juga akan bertemu ada juga yang untuk serah terima secara fisik,
tapi pada saat ini mereka menggunakan cara seperti layering,” kata Setyo yang juga saat ini telah di hadapan dari para anggota dalam Komisi III
DPR pada saat mereka melakukan rapat dan juga saat mendengarkan pendapat dari Gedung Parlemen yang ada di Senayan,
Jakarta,hari Rabu 28-1-26.
Menurut dari Setyo, perubahan dalam pola tersebut juga membuat dalam proses pengungkapan perkara saat ini juga jauh menjadi lebih detail.
Karena itu juga, KPK sendiri juga memaksimalkan waktu hingga 1 x 24 jam setelah adanya OTT
untuk terus dalam menelusuri seluruh dalam rangkaian peristiwa dalam tidak pidana yang telah terjadi.
Sehingga memerlukan waktu 1 x 24 jam itulah juga yang kami untuk maksimalkan untuk bisa dalam mengungkap
semua dari proses yang sudah sempat terjadi, terangnya.
Dia juga menambahkan, meskipun ada seseorang atau tidak selalu tertangkap secara langsung pada saat mereka melakukan transaksi itu terjadi,
bukan berarti kita sama sekali tidak dapat untuk dimintai dalam pertanggungjawaban secara hukum. KPK sendiri juga tetap dapat dalam menetapkan
status secara hukum dan juga berdasarkan dalam rangkaian perbuatan dan juga menjadi alat bukti yang juga saling berkaitan.
Tidak juga menutup kemungkinan bahwa sebenarnya dalam prosesnya itu terjadi sebelumnya, tapi ada beberapa kaitan dan juga bukti, ada juga
catatan, barang bukti seperti elektronik, dan juga beberapa bukti lain yang sebenarnya bisa saja mendukung bahwa dari yang bersangkutan,
meskipun juga tidak secara langsung bisa tertangkap tangan, tapi itu juga merupakan satu dari rangkaian dalam perbuatan mereka tersebut,
ucap Setyo.
Setyo sendiri juga menegaskan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang telah dilakukan oleh lembaganya itu sama sekali
tidak pernah dalam menargetkan pihak-pihak tertentu. Seluruhnya nanti juga akan di tindakan dalam penindakan secara murni
yang juga didasarkan pada beberapa informasi yang telah masuk yang berasal dari para masyarakat melalui dari mekanisme
seperti pengaduan dan juga pelayanan yang ada pada KPK.
OTT ini sendiri sebenarnya tidak pernah dalam menargetkan satu pihak ataupun juga pihak lainnya. Semua itu berdasarkan dari
beberapa informasi yang di dapatkan dari masyarakat atau dari pihak dalam pengaduan dan juga pelayanan yang berada di KPK,” ucapnya.
Dirinya juga menjelaskan, setiap ada informasi yang telah masuk tidak serta-merta mereka langsung ditindak lanjuti dalam bentuk
dari penangkapan. KPK terlebih dahulu kita nantinya juga akan melakukan proses dalam pengolahan dan juga penelaahan data mereka
secara mendalam sebelum akhirnya diri kita bisa masuk ke tahap dalam penyelidikan Tuna55 secara tertutup.
Informasi itu juga nantinya akan kami olah, dan juga kami telaah, dan pada akhirnya kami akan tindak lanjuti dalam adanya bentuk dalam
penyelidikan secara tertutup. Dari adanya proses tersebut, terhadap para pelaku yang juga tertangkap tangan itu
nantinya juga kami akan lakukan penindakan yang tegas,” terangnya.