
Anggota dari DPR RI yang saat ini sedang nonaktif, Ahmad Sahroni, juga telah menyatakan dirinya tersebut telah
memberikan maaf kepada para pelaku usai melakukan penjarahan yang ada pada rumahnya yang di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Hal itu juga telah disampaikannya pada saat menjadi seorang saksi dalam melakukan sidang pada lanjutan perkara
mengenai penjarahan yang terjadi di rumahnya pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari Selasa 13-01-26.
Dalam lanjutan persidangannya, Sahroni sekali lagi telah menegaskan dari sikapnya yang juga secara pribadinya terhadap semua para pelaku.
Secara manusiawi memang sudah saya maafkan, ucapnya di depan hadapan para majelis hakim, Hari Selasa (13-1-2026).
Dia juga menjelaskan kembali, tidak semua pelaku dapat untuk diproses secara hukum.
Dikarenakan ada sebagian pelaku yang juga tealh mengembalikan barang-barang yang sudah mereka jarah
dan juga telah untuk meminta maaf dan juga dia menganggap itu sudah selesai perkaranya.
Malahab saya ada memberikan mereka duit untuk pulang,Ucap Sahroni.
Meskipun demikian, Sahroni juga telah menegaskan bahwa dalam proses hukum ini nantinya akan tetap berjalan
demi untuk mereka juga mendapatkan efek jera dan juga agar kedepannya tidak lagi menjadikan
pembenaran bagi para tindakan yang serupa. Dalam pernyataannya tersebut akhirnya akan didalami lagi oleh kuasa hukum terdakwa.
Setelah menginformasikan bahwa kepada saudari dalam terdakwanya ini harus mengembalikan (barang jarahan) sebelum
adanya pelaporan. Datang bersamaan dengan orang tuanya untuk segera untuk mengembalikannya ke pos dalam penjagaan
yang ada di dekat rumah saksi yang bernama (Sahroni), ucap kuasa hukum.
Menanggapid hal tersebut juga, Sahroni juga ingin dalam menyampaikan klarifikasi. Waktu itu juga mungkin sudah ada yang juga telah
mengembalikannya secara tiba-tiba, tetapi sama sekali tidak ada dalam melakukan
komunikasi dengan salah satu perwakilan yang berada pada rumah saya, ucapnya.
Ada juga pada waktu itu di akhir September ada 2 orang ibu-ibu yang sempat datang kepada saya, tetapi karena waktu itu
masih dalam proses secara hukum juga telah berjalan. Waktu itu awalnya sudah banyak orang yang
juga telah dalam mengembalikan barang kepada saya, saya suruh untuk pulang.
Sementara itu juga, Kepala Tuna55 dari Humas PN yang berada di Jakarta Utara dengan nama Ranto Sabungan Silalahi sendiri
telah menyebutkan bahwa sudah terdapat ada sembilan terdakwa dari adanya tiga perkara yang juga telah disidangkan
terkait dalam penjarahan yang terjadi pada rumah Sahroni.